Tampilkan postingan dengan label badal haji. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label badal haji. Tampilkan semua postingan

Minggu, 29 Januari 2012

Pertanyaan Seputar Badal Haji

 Ibu saya bernadzar ingin menunaikan ibadah haji. Sampai beliau wafat, keinginan itu tidak terpenuhi. Haruskah kami anak-anaknya mewujudkan keinginan ibu?

Seseorang yang saat hidup mampu berhaji namun karena terlanjur meninggal, maka wajib hukumnya bagi ahli warisnya untuk menghajikannya.

Bolehkah kita menghajikan orang yang belum meninggal?

Seseorang yang sedang berpenyakit sehingga secara fisik tidak bisa menunaikan ibadah haji bisa dihajikan.

Bagaimana bila si orangtua itu miskin dan tidak sanggup berhaji? Haruskah ahli warisnya menghajikan.

Ya, dalam kasus ini tetap disyari’atkan bagi keluarganya seperti anak laki-laki atau anak perempuannya untuk menghajikan orang tuanya. 

Adakah syarat bagi orang yang ingin membadalkan orang tuanya?

Syarat pertama, orang yang ingin membadalkan adalah orang yang sudah menunaikan ibadah haji sebelumnya.

Syarat kedua?

Orang yang dibadalkan memang sudah meninggal, atau sudah renta dan tidak sanggup secara fisik menjalankan ibadah haji.

Ada syarat lain?

Ya, orang yang dibadalkan hajinya hanyalah mereka yang mati di dalam keadaan muslim. Bagi mereka yang tidak pernah menunaikan salat seumur hidupnya ia bukanlah muslim. Orang semacam ini tidak sah dibadalkan. Dia sudah kafir.

Bolehkah membadalkan lebih dari satu orang?

Saat ini ada kecenderungan membadalkan lebih dari satu orang bahkan terkadang lima orang sekaligus. Hal ini bukan sesuatu yang benar. Satu orang hanya bisa membadalkan satu orang pada setiap tahunnya.

Apakah dibenarkan badal haji dengan mengutip uang?

Kita semua tahu, ibadah haji adalah ibadah yang amat mulia. Jadi, amat tidak pantas bila badal haji menjadi sebuah profesi, menjadi ajang bisnis, dan bahkan dipakai sebagai sarana menumpuk harta.

Dalam kasus yang akan membadalkan bukanlah orang yang berlebihan hartanya, sedangkah yang akan dibadalkan adalah orang yang mampu secara finansial, bolehkan  memberikan sejumlah uang?

Bila uang itu digunakan untuk biaya perjalanan haji, maka hal itu diperkenankan. Bila uang itu adalah sebagai upah apalagi hasil tawar-menawar antara yang akan menghajikan dengan keluarga yang akan dihajikan maka hal itu dilarang.

[ayb@2012]

===== ONH Plus, Umrah

Selasa, 04 Oktober 2011

Layanan Badal Haji Oleh Travel Prima Saidah

HAJI BADAL yaitu menunaikan ibadah haji untuk orang lain yang telah tidak mampu lagi melaksanakan ibadah haji ataupun telah meninggal dunia. orang yang telah memunaikan ibadah haji untuk dirinya sendiri, bisa membadalkan haji untuk orang lain.

Dalil-dalil :

1. Hadist riwayat Ibnu Abbas "Seorang perempuan dari kabilah Khats'am bertanya kepada Rasulullah "Wahai Rasulullah ayahku telah wajib Haji tapi dia sudah tua renta dan tidak mampu lagi duduk di atas kendaraan apakah boleh aku melakukan ibadah haji untuknya?" Jawab Rasulullah "Ya, berhajilah untuknya" (H.R. Bukhari Muslim dll.).

2. Hadist riwayat Ibnu Abbas " Seorang perempuan dari bani Juhainah datang kepada Rasulullah s.a.w. bertanya "Rasulullah!, Ibuku pernah bernadzar ingin melaksanakan ibadah haji, hingga beliau meninggal padahal dia belum melaksanakan ibadah haji tersebut, apakah aku bisa menghajikannya?. Rasulullah menjawab "Hajikanlah untuknya, kalau ibumu punya hutang kamu juga wajib membayarnya bukan? Bayarlah hutang Allah, karena hak Allah lebih berhak untuk dipenuhi" (H.R. Bukhari & Nasa'i).

3. "Seorang lelaki datang kepada Rasulullah s.a.w. berkata "Ayahku meninggal, padahal dipundaknya ada tanggungan haji Islam, apakah aku harus melakukannya untuknya? Rasulullah menjawab "Apakah kalau ayahmu meninggal dan punya tanggungan hutang kamu juga wajib membayarnya ? "Iya" jawabnya. Rasulullah berkata :"Berahjilah untuknya". (H.R. Dar Quthni)

4. Riwayat Ibnu Abbas, pada saat melaksanakan haji, Rasulullah s.a.w. mendengar seorang lelaki berkata "Labbaik 'an Syubramah" (Labbaik/aku memenuhi pangilanmu ya Allah, untuk Syubramah), lalu Rasulullah bertanya "Siapa Syubramah?". "Dia saudaraku, Rasulullah", jawab lelaki itu. "Apakah kamu sudah pernah haji?" Rasulullah bertanya. "Belum" jawabnya. "Berhajilah untuk dirimu, lalu berhajilah untuk Syubramah", lanjut Rasulullah. (H.R. Abu Dawud, Ibnu Majah dan Dar Quthni dengan tambahan "Haji untukmu dan setelah itu berhajilah untuk Syubramah". Hukum menyewa orang untuk melaksanakan haji (badal haji):


Syarat-syarat menghajikan orang lain :

1. Niyat menghajikan orang lain dilakukan pada saat ihram. Dengan mengatakan, misalnya, "Aku berniyat melaksanakan ibadah haji atau umrah ini untuk si fulan".

2. Orang yang dihajikan tidak mampu melaksanakan ibadah haji, baik karena sakit atau telah meninggal dunia. Halangan ini, bagi orang yang sakit, harus tetap ada hingga waktu haji, kalau misalnya ia sembuh sebelum waktu haji, maka tidak boleh digantikan.

3. Telah wajib baginya haji, ini terutama secara finansial.

4. Harta yang digunakan untuk biaya orang yang menghajikan adalah milik orang yang dihajikan tersebut, atau sebagian besar miliknya.

5. Sebagian ulama mengatakan harus ada izin atau perintah dari pihak yang dihajikan. Ulama Syafi'i dan Hanbali mengatakan boleh menghajikan orang lain secara sukarela, misalnya seorang anak ingin menghajikan orang tuanya yang telah meninggal meskipun dulu orang tuanya tidak pernah mewasiatkan atau belum mempunyai harta untuk haji.

6. Orang yang menghajikan harus sah melaksanakan ibadah haji, artinya akil baligh dan sehat secara fisik.

7. Orang yang menghajikan harus telah melaksanakan ibadah haji, sesuai dalil di atas. Seorang anak disunnahkan menghajikan orang tuanya yang telah meninggal atau tidak mampu lagi secara fisik. Dalam sebuah hadist Rasulullah berkata kepada Abu Razin "Berhajilah untuk ayahmu dan berumrahlah". Dalam riwayat Jabir dikatakan "Barang siapa menghajikan ayahnya atau ibunya, maka ia telah menggugurkan kewajiban haji keduanya dan ia mendapatkan keutamaan sepuluh haji". Riwayat Ibnu Abbas mengatakan "Barangsiapa melaksanakan haji untuk kedua orang tuanya atau membayar hutangnya, maka ia akan dibangkitkan di hari kiamat nanti bersama orang-orang yang dibebaskan" (Semua hadist riwayat Dar Quthni). Demikian, semoga membantu.

Kami menyediakan tenaga perwakilan di Makkah Al-Mukaromah yang siap untuk membadalkan haji dan tentunya yang membadalkan adalah orang yang telah berhaji serta mempunyai pengalaman serta ilmu Islam dalam melakukan Badal haji.

Jasa badal haji di prima saidah ini cukup hubungi 021-73888872.

Travel Umroh dan Haji Plus

Info seputar badal haji


===== Haji, Umrah

Badal Haji

Badal Haji

Minggu, 02 Oktober 2011

Orang Tua Belum Berhaji? Badal Haji Solusinya

Badal Haji adalah sebuah istilah yang dikenal dalam fiqih Islam. Istilah yang lebih sering digunakan dalam kitab-kitab fiqih adalah al-hajju 'anil ghair, yaitu berhaji untuk orang lain.

Dan pada kenyataannya memang seseorang benar-benar melakukan ibadah haji, namun dia meniatkan agar pahalanya diberikan kepada orang lain, baik yang masih hidup namun tidak mampu pergi maupun yang sudah wafat.

Tentunya tindakan ini bukan hal yang mengada-ada, tetapi berdasarkan praktek yang dikerjakan oleh para shahabat nabi dan direkomendasikan langsung oleh beliau SAW.

Dari Ibnu Abbas ra bahwa seorang wanita dari Juhainnah datang kepada Nabi SAW dan bertanya:†Sesungguhnya ibuku nadzar untuk hajji, namun belum terlaksana sampai ia meninggal, apakah saya harus melakukah haji untuknya?" Rasulullah SAW menjawab, "Ya, bagaimana pendapatmu kalau ibumu mempunyai hutang, apakah kamu membayarnya? Bayarlah hutang Allah, karena hutang Allah lebih berhak untuk dibayar." (HR Bukhari).

Hadits yang sahih ini menjelaskan bahwa seseorang boleh melakukan ibadah haji, namun bukan untuk dirinya melainkan untuk orang lain. Dalam hal ini untuk ibunya yang sudah meninggal dunia dan belum sempat melakukan ibadah haji.

Di dalam hadits yang lain, disebutkan ada seseorang yang berhaji untuk ayahnya. Kali ini ayahnya masih hidup, namun kondisinya tidak memungkinkan untuk melakukan ibadah haji. Maka orang itu mendatangi Rasulullah SAW untuk meminta fatwa.


Seorang wanita dari Khats`am bertanya, Ya Rasulullah, sesungguhnya Allah mewajibkan hamba-nya untuk pergi haji, namun ayahku seorang tua yang lemah yang tidak mampu tegak di atas kendaraannya, bolehkah aku pergi haji untuknya?Rasulullah SAW menjawab,  (HR Jamaah)


Pendapat Para Ulama

Dengan adanya dalil-dalil di atas, maka kebolehan melakukan haji untuk orang lain ini didukung oleh jumhur ulama. Di antaranya adalah Ibnul Mubarak, Al-Imam Asy-Syafi`i, Al-Imam Abu Hanifah dan Al-Imam Ahmad bin Hanbalrahimahumullah.

Syarat Harus Sudah Haji

Al-hajju anil ghair mensyaratkan bahwa orang yang melakukan badal haji itu harus sudah menunaikan ibadah haji terlebih dahulu, karena itu merupakan kewaiban tiap muslim yang mampu. Setelah kewajibannya sudah tunai dilaksanakan, bolehlah dia melakukan haji sunnah atau pergi haji yang diniatkan untuk orang lain.


Dari Ibnu Abbas radhiyallahu anhu bahwa Rasulullah SAW mendengar seseorang bertalbiyah, "Labbaikallhumma 'an Syubrumah." Rasulullah SAW bertanya, "Siapakah Syubrumah?" Dia menjawab, "Saudara saya." "Apakah kam sendiri sudah melaksanakan ibadah haji?" "Belum." Rasulullah SAW bersabda, "Jadikan haji ini adalah haji untukmu terebih dahulu. Baru nanti (haji tahun depan) kamu boleh berhaji untuk Syubrumah." (HR )

Dalam hal ini tidak disyaratkan harus orang tua sendiri atau bukan, juga tidak disyaratkan harus sama jenis kelaminnya. Juga tidak disyaratkan harus sudah meninggal.

Tentunya baik dan buruknya kualitas ibadah itu akan berpengaruh kepada nilai dan pahala disisi Allah SWT. Dan bila diniatkan haji itu untuk orang lain, tentu saja apa yang diterima oleh orang lain itu sesuai dengan amal yang dilakukannya.

Adapun amalan selama mengerjakan badal haji tapi di luar ritual ibadah haji, apakah otomatis disampaikan kepada yang diniatkan atau tidak, tentu kembali masalahnya kepada niat awalnya. Bila niatnya semata-mata membadalkan ibadah haji, maka yang sampai pahalanya semata-mata pahala ibadah haji saja. Sedangkan amalan lainnya di luar ibadah haji, maka tentu tidak sampai sebagaimana niatnya.

Sebaliknya, bila yang bersangkutan sejak awal berniat untuk melimpahkan pahala ibadah lainnya seperti baca Al-Quran, zikir, umrah dan lainnya kepada yang diniatkannya, ada pendapat yang mengatakan bisa tersampaikan.

Wallahu a'lam bishshawab, Wassalamu `alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

Ahmad Sarwat, Lc

Orang yang mati dan belum berhaji tidak lepas dari dua keadaan:

Pertama:

Saat hidup mampu berhaji dengan badan dan hartanya, maka orang yang seperti ini wajib bagi ahli warisnya untuk menghajikannya dengan harta si mayit. Orang seperti ini adalah orang yang belum menunaikan kewajiban di mana ia mampu menunaikan haji walaupun ia tidak mewasiatkan untuk menghajikannya. Jika si mayit malah memberi wasiat agar ia dapat dihajikan, kondisi ini lebih diperintahkan lagi. Dalil dari kondisi pertama ini adalah firman Allah Ta’ala,

وَلِلّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ

“Mengerjakan haji ke Baitullah adalah kewajiban manusia terhadap Allah, [yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah]” (QS. Ali Imran: 97)

Juga disebutkan dalam hadits shahih, ada seorang laki-laki yang menceritakan pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Sungguh ada kewajiban yang mesti hamba tunaikan pada Allah. Aku mendapati ayahku sudah berada dalam usia senja, tidak dapat melakukan haji dan tidak dapat pula melakukan perjalanan. Apakah mesti aku menghajikannya?” “Hajikanlah dan umrohkanlah dia”, jawab Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.” (HR. Ahmad dan An Nasai). Kondisi orang tua dalam hadits ini telah berumur senja dan sulit melakukan safar dan amalan haji lainnya, maka tentu saja orang yang kuat dan mampu namun sudah keburu meninggal dunia lebih pantas untuk dihajikan.

Di hadits lainnya yang shahih, ada seorang wanita berkata, “Wahai Rasulullah, sesungguhnya ibuku bernadzar untuk berhaji. Namun beliau tidak berhaji sampai beliau meninggal dunia. Apakah aku mesti menghajikannya?” “Berhajilah untuk ibumu”, jawab Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam. (HR. Ahmad dan Muslim)

Kedua:

Jika si mayit dalam keadaan miskin sehingga tidak mampu berhaji atau dalam keadaan tua renta sehingga semasa hidup juga tidak sempat berhaji. Untuk kasus semacam ini tetap disyari’atkan bagi keluarganya seperti anak laki-laki atau anak perempuannya untuk menghajikan orang tuanya. Alasannya sebagaimana hadits yang disebutkan sebelumnya.

Begitu pula dari hadits Ibnu ‘Abbas, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mendengar seseorang berkata, “Labbaik ‘an Syubrumah (Aku memenuhi panggilanmu atas nama Syubrumah), maka beliau bersabda, “Siapa itu Syubrumah?” Lelaki itu menjawab, “Dia saudaraku –atau kerabatku-”. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas bertanya, “Apakah engkau sudah menunaikan haji untuk dirimu sendiri?” Ia menjawab, ”Belum.” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu mengatakan, “Berhajilah untuk dirimu sendiri, lalu hajikanlah untuk Syubrumah.” (HR. Abu Daud). Hadits ini diriwayatkan dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma secara mauquf (hanya sampai pada sahabat Ibnu ‘Abbas). Jika dilihat dari dua riwayat di atas, menunjukkan dibolehkannya menghajikan orang lain baik dalam haji wajib maupun haji sunnah.

Adapun firman Allah Ta’ala,

وَأَن لَّيْسَ لِلْإِنسَانِ إِلَّا مَا سَعَى

“Dan bahwasanya seorang manusia tiada memperoleh selain apa yang telah diusahakannya” (QS. An Najm: 39). Ayat ini bukanlah bermakna seseorang tidak mendapatkan manfaat dari amalan atau usaha orang lain. Ulama tafsir dan pakar Qur’an menjelaskan bahwa yang dimaksud adalah amalan orang lain bukanlah amalan milik kita. Yang jadi milik kita adalah amalan kita sendiri. Adapun jika amalan orang lain diniatkan untuk lainnya sebagai pengganti, maka itu akan bermanfaat. Sebagaimana bermanfaat do’a dan sedekah dari saudara kita (yang diniatkan untuk kita) tatkala kita telah meninggal dunia. Begitu pula jika haji dan puasa sebagai gantian untuk orang lain, maka itu akan bermanfaat. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa yang mati namun masih memiliki utang puasa, maka hendaklah ahli warisnya membayar utang puasanya.” (HR. Bukhari dan Muslim, dari ‘Aisyah). Hal ini khusus untuk ibadah yang ada dalil yang menunjukkan masih bermanfaatnya amalan dari orang lain seperti do’a dari saudara kita, sedekah, haji dan puasa. Adapun ibadah selain itu, perlu ditinjau ulang karena ada perselisihan ulama di dalamnya seperti kirim pahala shalat dan kirim pahala bacaan qur’an. Untuk amalan ini sebaiknya ditinggalkan karena kita mencukupkan pada dalil dan berhati-hati dalam beribadah. Wallahul muwaffiq.



Para ulama menjelaskan bahwa ada tiga syarat boleh membadalkan haji:


  • Orang yang membadalkan adalah orang yang telah berhaji sebelumnya.
  • Orang yang dibadalkan telah meninggal dunia atau masih hidup namun tidak mampu berhaji karena sakit atau telah berusia senja.
  • Orang yang dibadalkan hajinya mati dalam keadaan Islam. Jika orang yang dibadalkan adalah orang yang tidak pernah menunaikan shalat seumur hidupnya, ia bukanlah muslim sebagaimana lafazh tegas dalam hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, alias dia sudah kafir. Sehingga tidak sah untuk dibadalkan hajinya.




===== Haji, Umrah

Badal Haji

Kamis, 07 April 2011

Daftar Tunggu Haji Reguler Hingga 2021

BALIKPAPAN-Daftar tunggu calon jemaah haji Balikpapan yang hingga tahun 2011 ini mencapai sekira 4 ribu calon jemaah haji. Dengan jumlah itu diperkirakan jamaah daftar tunggu itu baru dapat tuntas menunaikan rukun Islam kelima pada tahun 2021 mendatang. Hal itu mengingat keterbatasan kuota haji bagi Balikpapan yang hanya 500 jemaah setiap tahunny. “Untuk kuota di tahun 2021 mendatang saja sudah hampir penuh.

Sudah ada sekitar 400 jemaah yang dijadwalkan berangkat di tahun 2021 nanti. Jadi kita meminta kepada calon jemaah haji yang masuk daftar tunggu, agar bisa bersabar, karena memang kuota kita yang terbatas untuk memberangkatkan seluruh calon jemaah yang masuk daftar tunggu,” kata Kepala Kantor Kementrian Agama Balikpapan, Drs H Saifi MPd, di balaikota kemarin.

Selain mengungkapkan panjangnya daftar tunggu keberangkatan calon jemaah haji Balikpapan, ia juga memperkirakan adanya kenaikan biaya haji di tahun 2011 ini. Diperkirakannya, kenaikan biaya haji tersebut, dipicu kenaikan Bahan Bakar Minyak (BBM) yang digunakan untuk penerbangan pesawat terbang yang ditumpangi calon jemaah haji. “Kalau sampai saat ini belum, masih sama seperti tahun 2010 lalu di kisaran Rp 31 sampai 35 juta.

Tetapi kemungkinan untuk naik juga ada, karena adanya kenaikan bahan bakar pesawat, yang secara otomatis akan berdampak pada kenaikan biaya untuk menunaikan ibadah haji,” terang dia.

Berapakah kuota calon jemaah haji asal Balikpapan yang akan diberangkatkan di tahun 2011 ini? Ditanya seperti itu, ia mengungkapkan bahwa jumlah jemaah haji asal Balikpapan yang akan berangkat di tahun 2011 ini, masih sama dengan jumlah calon jemaah haji yang berangkat di tahun 2010 lalu. “Jumlahnya masih sama seperti tahun lalu, yaitu 499 jemaah, belum ada penambahan kuota,” ungkapnya.

Namun, ia menambahkan, angka tersebut bisa saja mengalami peningkatan, mengingat keputusan resmi dari Menteri Agama RI, terkait kuota calon jemaah haji Indonesia khususnya untuk Balikpapan, belum dikeluarkan. “Tetapi kita masih menunggu keputusan resmi dari menteri Agama, karena biasanya dua bulan sebelum keberangkatan keloter pertama, baru keputusannya dikeluarkan,” jelas Saifi.

Pihaknya juga tengah memperjuangkan penambahan kuota pemberangkatan jemaah haji Balikpapan, langsung ke pemerintahan Arab Saudi, agar panjangnya daftar tunggu keberangkatan calon jemaah haji Balikpapan, dapat dipangkas. “Yang jelas, kita juga sudah ajukan penambahan kuota ke Pemerintahan Arab Saudi, walaupun sampai sekarang belum ada jawaban resmi dari permintaan yang kita ajukan,” pungkas dia.(ibr)

Travel haji umroh Prima Saidah